Tabungan Mabrur BSM
Tabungan MABRUR BSM adalah simpanan dalam mata uang rupiah yang bertujuan membantu masyarakat muslim dalam merencanakan ibadah haji & umrah, tabungan ini dikelola berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah.
Karakteristik:
- Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
- Tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Umrah (BPIH)
- Setoran awal minimal Rp500.000,00,-
- Setoran selanjutnya minimal Rp100.000,-
- Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp20.000.000,- atau sesuai ketentuan dari Departemen Agama.
- Biaya penutupan rekening karena batal Rp25.000,-.
Manfaat:
- Dana aman di bank
- Tersedia fasilitas talangan haji
- Online dengan SISKOHAT Departemen Agama.
Peruntukkan:
- Perorangan
- Umat Islam.
Syarat:
Foto copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
Contoh Perhitungan:
Saldo rata-rata tabungan Bapak Misbah bulan Januari 2008 adalah Rp1.000.000,- Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank dan Nasabah adalah 67% : 33%. Bila saldo rata-rata Tabungan Mabrur seluruh nasabah Bank Syariah Mandiri pada bulan Januari 2008 adalah Rp200.000.000,- dan pendapatan Bank yang dibagihasilkan untuk nasabah tabungan adalah Rp3.000.000,-
Maka bagi hasil yang diperoleh Pak Misbah adalah =
Rp1.000.000,-
Rp200.000.000,- |
x Rp3.000.000,- x 33 % = Rp4.950,- (sebelum dipotong pajak) |
|