Produk & Jasa
Pendanaan
Tabungan
Deposito
Giro
Obligasi
Pembiayaan
Jasa
Simulasi Bagi Hasil Dana
Simulasi Pembiayaan
Kurs Valas BSM
Lokasi ATM
Lokasi Kantor BSM


:: Tabungan
# Tabungan Berencana BSM
# Tabungan Simpatik BSM # Tabungan BSM # Tabungan BSM Dollar # Tabungan Mabrur BSM # Tabungan Kurban BSM # Tabungan BSM Investa Cendekia
Tabungan BSM Investa Cendekia

Tabungan BSM Investa Cendekia adalah tabungan berjangka dalam valuta rupiah dengan jumlah setoran bulanan tetap (installment) yang dilengkapi perlindungan asuransi.

Karakteristik:

  • Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah
  • Periode Tabungan : min. 1 tahun sampai dengan 20 tahun
  • Usia nasabah : min. 17 tahun dan maks. 55 tahun (Catatan: usia masuk ditambah periode kontrak sama atau tidak melebihi 60 tahun)
  • Saldo minimal : Rp1.000.000,-
  • Setoran bulanan : min Rp100.000,- s/d Rp4.000.000,-.
Ketentuan Umum:
  1. Saldo tabungan tidak bisa ditarik dan tabungan tidak dapat ditutup hingga jatuh tempo (akhir masa kontrak), kecuali dalam keadaan mendesak/darurat
  2. Penarikan sebagian saldo dengan kondisi tersebut di atas dapat dilakukan sampai dengan saldo minimal
  3. Penabung telah memiliki tabungan BSM sebagai rekening asal (Source Account)
  4. Jumlah setoran bulanan dan periode Tabungan tidak dapat diubah.

Persyaratan:

Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor)

Manfaat:

  1. Mendapat bagi hasil yang kompetitif
  2. Membantu perencanaan program investasi nasabah khususnya perencanaan pendidikan kepada putera/puteri
  3. Keikutsertaan Asuransi secara otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan.
Manfaat Asuransi:
  1. Tahun Pertama kepesertaan:
  2. Meninggal dunia karena sakit (bukan karena kecelakaan):

    Santunan Meninggal sebesar 50x Setoran Bulanan. (setelah 3 bulan kepesertaan dan maksimal Rp50 juta).

    Meninggal dunia atau Cacat Tetap Total karena kecelakaan :

    • Santunan Manfaat Takaful sebesar 50x Setoran Bulanan
    • Pembayaran sisa Setoran Bulanan untuk masa yang belum dijalani.

  3. Tahun kedua kepesertaan dan seterusnya:
  4. Meninggal dunia karena sakit (bukan karena kecelakaan):

    • Santunan Manfaat Asuransi sebesar 100x Setoran Bulanan
    • Pembayaran sisa Setoran Bulanan untuk masa yang belum dijalani.

    Meninggal dunia atau Cacat Tetap Total karena kecelakaan:

    • Santunan Manfaat Asuransi sebesar 100 kali Setoran Bulanan
    • Pembayaran sisa Setoran Bulanan untuk masa yang belum dijalani.

Ketentuan Tentang Premi Asuransi:

  • Premi asuransi akan didebet secara otomatis dari setoran bulanan Tabungan
  • Premi asuransi ditentukan berdasarkan periode produk:

Jangka Waktu Menabung

Besarnya
Premi

1 - 5 tahun

2,50%

6 - 10 tahun

3,75%

11 - 15 tahun

5,00%

16 - 20 tahun

6,50%

 

Syariah I Bank Syariah Mandiri I Manajemen I Produk & Jasa I Jaringan I Laporan Keuangan
Berita I Sumber Daya Insani I LAZNAS BSM Umat
© 2004 Syariah Mandiri with Virtual All rights reserved.
Powered By Virtual Consulting