Tabungan Berencana BSM
Tabungan Berencana BSM adalah simpanan berjangka yang memberikan nisbah bagi hasil berjenjang serta kepastian pencapaian target dana yang telah ditetapkan.
Karakteristik:
- Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah
- Periode Tabungan: min. 1 tahun sampai dengan 10 tahun
- Usia nasabah: min. 18 tahun dan maksimal 60 tahun saat jatuh tempo
- Setoran bulanan: min. Rp100.000,- atau sebesar target dana dibagi periode (bulan)
- Target dana: min. Rp1.200.000,- dan maks. Rp200 juta.
Ketentuan Umum:
- Saldo tabungan tidak bisa ditarik dan tabungan tidak boleh ditutup hingga jatuh tempo (akhir masa kontrak), kecuali dalam keadaan mendesak/darurat
- Penutupan rekening sebelum jatuh tempo dengan kondisi tersebut di atas akan dikenakan biaya administrasi
- Penabung telah memiliki tabungan BSM sebagai rekening asal (Source Account)
- Jumlah setoran bulanan dan periode Tabungan tidak dapat diubah
- Tidak dapat menerima setoran di luar setoran bulanan.
Peryaratan:
Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor)
Manfaat:
- Mendapat bagi hasil yang kompetitif
- Membantu perencanaan keuangan nasabah jangka panjang
- Keikutsertaan Asuransi secara otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan
- Perlindungan asuransi bebas premi
- Nasabah dapat memiliki lebih dari satu rekening
- Kepastian pencapaian target dana.
Manfaat Asuransi:
Santunan tunai yang bertujuan untuk memenuhi kekurangan target dana.
Manfaat asuransi dihitung dengan cara sebagai berikut:
Manfaat asuransi = Target dana – Saldo saat klaim.
|