Obligasi Bank Syariah Mandiri (Mudharabah)
Surat berharga jangka panjang berdasar prinsip syariah yang mewajibkan Emiten (Bank Syariah Mandiri) untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil/Kupon dan membayar kembali Dana Obligasi Syariah pada saat jatuh tempo.
Manfaat:
- Memperoleh nisbah yang lebih tinggi dibandingkan dengan simpanan dana pihak ketiga lainnya
- Dapat diperjualbelikan.
Fasilitas:
- Jangka waktu 5 tahun dg pemberian nisbah setiap 3 bulan
- Pendapatan yang dibagihasilkan hanya berdasarkan pendapatan dari pembiayaan murabahah yang dihitung secara proposional dengan nisbah 77,5% untuk pemegang obligasi
- Jumlah minimal yang dapat diperjualbelikan sebesar Rp10 juta
- Bukti kepemilikan Obligasi Syariah.
Peruntukkan:
- Perorangan
- Perusahaan/Yayasan/DAPEN.
Syarat:
- Tanda pengenal
- Diharapkan memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri
- Mengisi formulir pemesanan pembelian obligesi (untuk pembelian perdana).
|