Standby Letter of Credit Issuance
Definisi:
Jaminan pembayaran jika terjadi wan prestasi atas obyek yang dijamin dengan mengajukan klaim disertai dokumen yang sesuai dengan terms and conditions Standby L/C dan atas dasar akad- syariah Kafalah
Syarat
- Nasabah giro atau pembiayaan
- Surat permohonan pembukaan Standby L/C
- Jaminan yang memadai
- Sebaiknya Standby L/C tunduk kepada UCP 600 atau ISP98
Manfaat
- Sebagai alternatif fasilitas pembiayaan
- Dalam rupiah atau valuta asing
- Jaminan yang fleksibel (cash collateral, fasilitas pembiayaan, counter standby atau counter guarantee)
- Untuk barang atau jasa
- Jangka waktu fleksibel (1, 3, 6 dan 12 bulan)