Single Band Usance SKBDN
Definisi:
Pengambil-alihan piutang wesel SKBDN usance yang sudah diaksep nasabah pembuka SKBDN atas dasar akad-akad syariah yaitu waad, wakalah bil ujrah dan qardh yang ditanda tangani nasabah penerima SKBDN
Syarat
- Nasabah pembuka SKBDN adalah nasabah giro atau pembiayaan
- Mengisi aplikasi SKBDN dan akad-akad SKBDN
- Memiliki jaminan yang memadai
- Dokumen harus sesuai dengan persyaratan dan kondisi SKBDN
- SKBDN diterbitkan langsung ke nasabah
- SKBDN tunduk kepada PBI SKBDN 2003
Manfaat
- Sebagai alternatif fasilitas pembiayaan
- Dalam rupiah atau valuta asing
- Pengiriman barang lebih terjamin
- Pembayaran hanya dilakukan setelah ada pengiriman barang yang dibuktikan dengan presentasi dokumen bukti pengiriman barang
- Sarana untuk mengatur cash flow dengan lebih fleksibel
- Jaminan yang fleksibel (cash collateral, fasilitas pembiayaan atau counter standby or counter guarantee)
- Pengenaan Ujroh (fee) sangat kompetitif