Mediasi Perbankan BSM
PEMBERITAHUAN Berkenaan dengan telah dikeluarkannya ketentuan Bank Indonesia PBI No. 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Mediasi Perbankan, dapat kami sampaikan bahwa:
I. Nasabah dapat mengupayakan penyelesaian “Sengketa antara nasabah dengan Bank” melalui Mediasi Perbankan (dalam hal ini Bank Indonesia).
II. Pengajuan yang akan disampaikan kepada Bank Indonesia wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Diajukan secara tertulis di sertai dokumen pendukung yang memadai dan dikirimkan oleh nasabah ke alamat: Mediasi Perbankan – Bank Indonesia Menara Radius Prawiro Lt. 19 Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10110;
- Pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh nasabah kepada Bank;
- Sengketa belum diajukan ke lembaga arbitrase atau peradilan / mediasi lainnya;
- Merupakan sengketa keperdataan dengan nilai paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Pengajuan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil pengaduan (jawaban) yang disampaikan Bank kepada nasabah.
III. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Juni 2006 Demikian agar maklum PT Bank Syariah Mandiri