Fenomena perbankan Syariah
Dewasa ini bank syariah menjadi salah satu sektor industri yang berkembang pesat di Indonesia. Beberapa fakta pesatnya pertumbuhan perbankan syariah dapat dilihat pada tabel dan grafik di bawah:
Dana Pihak Ketiga, jumlah dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan
| Keterangan | Des 05 | Des 06 | Des 07 | Des 08 | Des 09 | Juni 10 |
| Bank umum | 1,127,937 | 1,287,102 | 1,510,834 | 1,753,292 | 1,950,712 | 2,096,036 |
| Bank syariah | 15,581 | 19,347 | 28,011 | 36,852 | 52,271 | 58,078 |
| Market share bank syariah | 1.38% | 1.50% | 1.85% | 2.10% | 2.68% | 2.77% |
Pembiayaan, jumlah dana yang disalurkan perbankan kepada masyarakat
| Pembiayaan | Des 05 | Des 06 | Des 07 | Des 08 | Des 09 | Juni 10 |
| Bank Umum | 695,648 | 792,297 | 1,002,012 | 1,307,688 | 1,437,930 | 1,586,492 |
| Bank Syariah | 12,405 | 16,113 | 20,717 | 26,109 | 34,452 | 46,260 |
| Market share bank syariah | 1.78% | 2.03% | 2.07% | 2.00% | 2.40% | 2.92% |
Aset, total kekayaan yang dimiliki perbankan
| Aset | Des 05 | Des 06 | Des 07 | Des 08 | Des 09 | Juni 10 |
| Bank umum | 1,469,827 | 1,693,850 | 1,986,501 | 2,310,557 | 2,534,106 | 2,678,265 |
| Bank syariah | 20,880 | 26,722 | 33,016 | 49,555 | 66,090 | 75,205 |
| Market share bank syariah | 1.42% | 1.58% | 1.66% | 2.14% | 2.61% | 2.81% |
DPK, pembiayaan dan aset perbankan syariah tumbuh lebih pesat dibandingkan perbankan umum sehingga market share perbankan syariah terhadap perbankan umum senantiasa meningkat.
Hal ini ditopang oleh outlet perbankan syariah yang tumbuh pesat
| Jumlah Outlet | Des 05 | Des 06 | Des 07 | Des 08 | Des 09 | Juni 10 |
| Konvensional | 8236 | 9,110 | 9,680 | 10,868 | 12,837 | 12,972 |
| Syariah | 434 | 509 | 568 | 790 | 998 | 1,302 |
| Perbandingan | 5.27% | 5.59% | 5.87% | 7.27% | 7.77% | 10.04% |
Selain ekspansi perbankan syariah untuk meningkatkan jumlah outletnya, pertumbuhan outlet yang pesat juga karena maraknya pembukaan bank syariah, baik Bank Umum Syariah (BUS) ataupun Unit Usaha Syariah (UUS).
Perkembangan ini membuat banyak pihak, mulai pemerintah, akademisi, perusahaan hingga masyarakat mencoba untuk memahami perbankan syariah lebih jauh, mulai dari filosofi, sistem operasional hingga produknya.
Filosofi perbankan syariah
Perbankan syariah merupakan bagian dari ekonomi syariah, dimana ekonomi syariah merupakan bagian dari muamalat (hubungan antara manusia dengan manusia). Oleh karena itu, perbankan syariah tidak bisa dilepaskan dari al Qur`an dan as sunnah sebagai sumber hukum Islam. Perbankan syariah juga tidak dapat dilepaskan dari paradigma ekonomi syariah.
Berikut beberapa paradigma ekonomi syariah:
Operasional perbankan syariah
Perbankan syariah menjalankan fungsi yang sama dengan perbankan konvensional, yaitu sebagai lembaga intermediasi (penyaluran), dari nasabah pemilik dana (shahibul mal) dengan nasabah yang membutuhkan dana. Namun, nasabah dana dalam bank syariah diperlakukan sebagai investor dan/atau penitip dana. Dana tersebut disalurkan perbankan syariah kepada nasabah pembiayaan untuk beragam keperluan, baik produktif (investasi dan modal kerja) maupun konsumtif. Dari pembiayaan tersebut, bank syariah akan memperoleh bagi hasil/marjin yang merupakan pendapatan bagi bank syariah. Jadi, nasabah pembiayaan akan membayar pokok + bagi hasil/marjin kepada bank syariah. Pokok akan dikembalikan sepenuhnya kepada nasabah dana sedangkan bagi hasil/marjin akan dibagi hasilkan antara bank syariah dan nasabah dana, sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
Artinya dalam bank syariah, dana dari nasabah pendanaan harus di’usahakan’ terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan. Pendapatan itulah yang akan dibagi hasilkan untuk keuntungan bank syariah dan nasabah dana.
Skema-skema produk perbankan syariah
Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah sebagaimana dijelaskan sbb.:
Dengan skema wadiah, nasabah menitipkan dananya kepada bank syariah. Nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan oleh bank syariah untuk beragam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah hendak menarik dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut. Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Giro, BSM TabunganKu dan BSM Tabungan Simpatik.
Dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada bank syariah untuk dikelola. Dalam skema ini, BSM berfungsi sebagai manajer investasi bagi nasabah dana. Nasabah mempercayakan pengelolaan dana tersebut untuk keperluan bisnis yang menguntungkan (dan sesuai syariah). Hasil keuntungan dari bisnis tersebut akan dibagi hasilkan antara nasabah dana dengan BSM sesuai nisbah yang telah disepakai di muka.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Deposito, Tabungan BSM, BSM Tabungan Berencana, BSM Tabungan Mabrur, BSM Tabungan Investa Cendekia dan BSM Tabungan Kurban.
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.
Hampir seluruh pembiayaan konsumtif BSM (BSM Griya, BSM Oto) menggunakan skema ini. Skema ini juga banyak dipergunakan BSM dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.
Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Pembiayaan Eduka (pembiayaan untuk kuliah) dan BSM Pembiayaan Umrah. Beberapa pembiayaan investasi juga menggunakan skema ijarah, khususnya skema ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d. 80%).
Wakalah berarti perwalian/perwakilan. Artinya BSM bekerja untuk mewakili nasabah dalam melakukan suatu hal. BSM mengaplikasikan skema ini pada beragam layanannya semisal transfer uang, L/C, SKBDN dsb.
Rahn bermakna gadai. Artinya bank syariah meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Bank syariah memungut biaya penitipan jaminan tersebut untuk menutup biaya dan keuntungan bank syariah.
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Gadai Emas iB.
Dengan skema kafalah, bank syariah menjamin nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah akan bertanggung jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal.
BSM mengaplikasikan skema ini pada produk BSM Bank Garansi.
Merupakan jasa penukaran uang. BSM mengaplikasikan skema ini untuk layanan penukaran uang Rupiah dengan mata uang negara lain, semisal US$, Malaysia Ringgit, Japan Yen dsb.
Beberapa kalangan masyarakat masih mempertanyakan perbedaan antara bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada sebagian masyarakat yang menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk menggaet bisnis dari kalangan muslim segmen emosional. Sebenarnya cukup banyak perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan. Paradigma bank syariah sesuai dengan ekonomi syariah yang telah dijelaskan di muka. Sedangkan perbedaan lainnya adalah sbb.:
| Jenis perbedaan | Bank syariah | Bank konvensional |
| Landasan hukum | Al Qur`an & as Sunnah + Hukum positif | Hukum positif |
| Basis operasional | Bagi hasil | Bunga |
| Skema produk | Berdasarkan syariah, semisal mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb | Bunga |
| Perlakuan terhadap Dana Masyarakat | Dana masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’ terlebih dahulu | Dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo |
| Sektor penyaluran dana | Harus yang halal | Tidak memperhatikan halal/haram |
| Organisasi | Harus ada DPS (Dewan Pengawas Syariah) | Tidak ada DPS |
| Perlakuan Akuntansi | Accrual dan cash basis (untuk bagi hasil) | Accrual basis |
Terdapat perbedaan pula antara bagi hasil dan bunga bank, yaitu sbb.:
| Bunga | Bagi hasil |
| Suku bunga ditentukan di muka | Nisbah bagi hasil ditentukan di muka |
| Bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit) | Nisbah bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan |
| Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank | Nisbah bagi hasil dapat berubah bila disepakati kedua belah pihak |
Boleh. Semangat syariah adalah rahmat bagi alam semesta, sebagaimana tertuang dalam al Qur`an: ”Dan tidaklah kami mengutus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta” (21:107). Dengan demikian, layanan perbankan syariah dapat dinikmati oleh muslim dan non muslim.
Aspek harga sebenarnya bukan merupakan wilayah syariah, melainkan wilayah bisnis. Maksudnya, penetapan harga suatu produk berdasarkan pertimbangan bisnis, yaitu supply, demand dan value yang diterima/dipersepsi oleh nasabah. Begitu pula dalam penetapan harga pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah, memperhatikan supply, demand dan value untuk nasabah. Dalam praktiknya, terkadang suatu produk pembiayaan bank syariah lebih mahal dibandingkan bank konvensional, sedangkan produk pembiayaan lainnya lebih murah. Produk pembiayaan antara suatu bank syariah dengan bank syariah lainnya juga beragam.
Undian merupakan alat/instrumen yang bisa bernilai positif ataupun negatif (termasuk judi). Praktik undian yang diselenggarakan bank syariah bukan termasuk judi, karena nasabah tidak dipungut biaya apapun untuk mengikuti undian tersebut. Oleh karenanya, bank syariah diperbolehkan melakukan undian tersebut.