Lebih Adil dan Menenteramkan

Layanan 24 jam

CSR

Profil

Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSM Umat) berdiri berdasarkan Akta Notaris Agus Madjid SH. tanggal 21 Nopember 2001 Nomor 85. Yayasan membentuk Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (selanjutnya disebut LAZNAS BSM). LAZNAS BSM adalah badan otonom yang berada di bawah naungan Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pembina Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat No. 001/DP/YBSMU/VI/2009 tanggal 8 Juni 2009. Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 406 tahun 2002 tanggal 17 September 2002.

Struktur Organisasi Dewan Pertimbangan:

  1. Hanawijaya
  2. Zainal Fanani

Komisi Pengawas:

  1. Priyono
  2. Achmad Fauzi

Direktur Utama:

Kiagus M. Tohir


Bookmark and Share