Seiring berkembangnya usaha Nasabah, seringkali diperlukan lebih dari satu bank dan/atau lembaga keuangan syariah untuk secara bersama-sama memenuhi kebutuhan keuangan Nasabah yang besar. Dengan tenaga profesional kami di bidang Sindikasi Syariah, Nasabah akan mendapat kepercayaan memperoleh fasilitas pembiayaan Syariah dalam jumlah besar dan marjin/sewa/bagi hasil yang kompetitif tanpa harus berhubungan dengan banyak bank dan/atau lembaga keuangan syariah lain tetapi cukup dengan Bank Syariah Mandiri yang sekaligus akan membantu Nasabah untuk mengoptimalkan pembiayaan yang diterima.
Arranger
Bank Syariah Mandiri sebagai Lead Arranger dapat membantu mengorganisasikan proses pembentukan fasilitas sindikasi dari beberapa bank dan/atau lembaga keuangan syariah untuk membiayai usaha atau proyek Nasabah.
Ada dua Jenis Kredit Sindikasi yaitu:
Pembiayaan yang disindikasikan oleh dua bank atau lebih berdasarkan sebuah Akad Pembiayaan yang syarat dan ketentuannya berlaku sama untuk semua Pemberi Fasilitas/Bank. Dokumen-dokumen Akad Pembiayaan ini diadministrasikan oleh Agen.
Tujuan:
Mengorganisasikan proses pembentukan fasilitas pembiayaan sindikasi antara bank dan/atau lembaga keuangan syariah dalam rangka pembiayaan proyek berskala besar yang tidak mampu dibiayai sendiri oleh sebuah bank.Manfaat:
Fasilitas pembiayaan multilateral untuk sebuah proyek yang spesifik berdasarkan akad pembiayaan bilateral antara Nasabah dengan masing-masing Pemberi Fasilitas/Bank.
Tujuan dan manfaat:
- Sebagai pilihan alternatif bagi Nasabah bila salah satu Bank memiliki keterbatasan dalam menyediakan atau meningkatkan fasilitas pembiayaan dalam hal skala pembiayaan, Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau pertimbangan risiko.
- Nasabah memiliki kesempatan untuk mendapatkan pembiayaan atas proyeknya.
- Adanya negosiasi intensif antara Debitur dengan masing-masing Kreditur.
- Menjaga hubungan bisnis.
- Mengatasi masalah BMPK tanpa kehilangan nasabah.
- Masing-masing Kreditur memiliki wewenang untuk membuat keputusan sesuai dengan perjanjian bilateral dengan Debitur.
- Penyebaran risiko.
Agencies
Bank Syariah Mandiri sebagai Agen merupakan perantara Nasabah dengan Para Pemberi Fasilitas/Bank sekaligus sebagai penata usaha fasilitas pembiayaan sindikasi selama jangka waktu pembiayaan sindikasi tersebut. Setelah penandatanganan Akad Pembiayaan Sindikasi, Agen akan menjalankan tugas sampai Fasilitas Pembiayaan Sindikasi dilunasi. Secara garis besar, Agen membantu semua pihak untuk memastikan bahwa semua pihak dalam pembiayaan sindikasi telah memperoleh hak dan kewajibannya.
Bank Syariah Mandiri membantu Nasabah dan para peserta sindikasi dalam pemenuhan condition precedents dan covenants lainnya, pencairan fasilitas pembiayaan sindikasi dan pembayarannya kembali, penghitungan margin/sewa/bagi hasil fasilitas pembiayaan sindikasi, pemantauan dan pendistribusian laporan yang diperlukan.
Tujuan & manfaat bagi Nasabah:
Tujuan & manfaat bagi Pemberi Fasilitas/Bank:
Bank Syariah Mandiri membantu Nasabah dalam penyimpanan dan administrasi serta updating seluruh dokumen jaminan kredit sindikasi, pemantauan Security Coverage Ratio, asuransi atas jaminan, inspeksi barang jaminan dan pemantauan Appraisal Report.
Tujuan & Manfaat bagi Nasabah:
Tujuan & Manfaat bagi Pemberi Fasilitas/Bank:
Bank Syariah Mandiri membantu Nasabah dalam pemantuan dan pengelolaan rekening, terutama dalam pembiayaan project financing. Termasuk dalam pelayanan Escrow Agent adalah pemantauan saldo serta arus dana dari dan ke Escrow Accounts, pelaksanaan pembayaran kewajiban (fee, margin/sewa/bagi hasil, cicilan pokok, dan sebagainya), penyampaian laporan (account dan sebagainya) kepada pihak terkait, pemberian advis struktur rekening yang sesuai, dan penyediaan mekanisme control atas penggunaan dana.
Tujuan & Manfaat: