Lebih Adil dan Menenteramkan

Layanan 24 jam

Consumer Banking

Sukuk Negara Ritel

“Investasi Rakyat Penuh Manfaat”

Bank Syariah Mandiri sebagai Agen Penjual di Pasar Perdana, menawarkan produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang bersifat ritel atau yang dikenal dengan istilah Sukuk Negara Ritel. Sukuk Negara Ritel adalah Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana dalam negeri. Pemesanan pembelian Sukuk Negara Ritel hanya dapat dilakukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, dengan jumlah minimum pembelian ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Memorandum Informasi yang diterbitkan setiap Penerbitan Sukuk Negara Ritel.

Penunjukan Bank Syariah Mandiri sebagai Agen Penjual Sukuk Negara Ritel ditetapkan oleh Pemerintah. Produk Sukuk Negara Ritel yang ditawarkan oleh Bank Syariah Mandiri adalah sebagai berikut:

  1. Sukuk Negara Ritel Seri SR-001
  2. Fasilitas/fitur:

    Bentuk SR-001 SBSN tanpa warkat (scripless)
    Akad Ijarah-Sale & Lease Back
    Underlying Asset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan.
    Issuer Perusahaaan Penerbit SBSN Indonesia
    Investor Perorangan (individu) yang telah memiliki rekening di BSM
    Nilai Nominal Per Unit Rp1 juta
    Nilai Nominal Pemesanan pembelian Rp 5 juta (5 unit) dan kelipatan Rp5 juta serta tidak ada batas maksimum
    Tenor 3 tahun
    Tradability Tradable
    Kupon 12% p.a dan dibayarkan setiap bulan pada tanggal 25
    Masa Penawaran 30 Januari s.d. 20 Februari 2009 pukul 14.00 WIB
    Tanggal Penerbitan 25 Februari 2009
    Tanggal Jatuh Tempo 25 Februari 2012
    Tanggal Penjatahan 23 Februari 2009
    Tanggal Setelmen 25 Februari 2009
    Tanggal Pencatatan di Bursa 26 Februari 2009
    Nominal Pelunasan At par (100%), bullet payment
    Agen Pembayar Bank Indonesia
    Subregistry Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui Partisipan/Nasabah Subregistry: Kustodian Bank Bukopin
    Pasar Perdana:
    • Biaya

    • Pajak

    1. Biaya Materai untuk Pernyataan dan Kuasa dan Pembukaan Rekening Surat Berharga di Kustodian Bank Bukopin
    2. Biaya penyimpanan Efek di Kustodian Bank Bukopin sebesar 0.025% p.a minimum Rp5.000/bulan. Biaya penyimpanan Efek dibayarkan setiap bulan dengan pemotongan secara langsung dari Imbalan/Kupon SR-001 yang diterima nasabah.

    Pajak Kupon sebesar 15% (PPh Final)

    Pasar Sekunder:
    • Biaya

    • Pajak

    Rp25.000 per transaksi.
    Apabila nasabah ingin membeli SR-001 di Pasar Sekunder maka biaya ditambah dengan biaya-biaya yang dikenakan di Pasar Perdana.

    capital gain dan kupon berjalan (accrued return) sebesar 15% (PPh Non Final), dikenakan apabila nasabah melakukan penjualan Sukuk Negara Ritel di Pasar Sekunder.

  3. Sukuk Negara Ritel Seri SR-002
  4. Fasilitas/fitur:

    Bentuk SR-002 SBSN tanpa warkat (scripless)
    Akad Ijarah-Sale & Lease Back
    Underlying Asset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan.
    Issuer Perusahaaan Penerbit SBSN Indonesia
    Investor Perorangan (individu) yang telah memiliki rekening di BSM
    Nilai Nominal Per Unit Rp1 juta
    Nilai Nominal Pemesanan pembelian Rp 5 juta (5 unit) dan kelipatan Rp5 juta serta tidak ada batas maksimum
    Tenor 3 tahun
    Tradability Tradable
    Kupon 8,70% p.a dan dibayarkan setiap bulan pada tanggal 10
    Masa Penawaran 25 Januari s.d. 05 Februari 2009 pukul 10.00 WIB.

    BSM hanya melayani pemesanan pembelian dari tanggal 25 Januari 2010 s.d 04 Februari 2010

    Tanggal Penerbitan 10 Februari 2010
    Tanggal Jatuh Tempo 10 Februari 2013
    Tanggal Penjatahan 08 Februari 2010
    Tanggal Setelmen 10 Februari 2010
    Tanggal Pencatatan di Bursa 11 Februari 2010
    Nominal Pelunasan At par (100%), bullet payment
    Agen Pembayar Bank Indonesia
    Subregistry Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui Partisipan/Nasabah Subregistry: Kustodian Bank Bukopin
    Pasar Perdana:
    • Biaya

    • Pajak

    1. Biaya Materai untuk Pernyataan dan Kuasa dan Pembukaan Rekening Surat Berharga di Kustodian Bank Bukopin
    2. Biaya penyimpanan Efek di Kustodian Bank Bukopin sebesar 0.025% p.a minimum Rp5.000/bulan. Biaya penyimpanan Efek dibayarkan setiap bulan dengan pemotongan secara langsung dari Imbalan/Kupon SR-002 yang diterima nasabah.

    Pajak Kupon sebesar 15% (PPh Final)

    Pasar Sekunder:
    • Biaya

    • Pajak

    Rp25.000 per transaksi. Apabila nasabah ingin membeli SR-001 di Pasar Sekunder maka biaya ditambah dengan biaya-biaya yang dikenakan di Pasar Perdana.

    capital gain dan kupon berjalan (accrued return) sebesar 15% (PPh Non Final), dikenakan apabila nasabah melakukan penjualan Sukuk Negara Ritel di Pasar Sekunder.

  5. Sukuk Negara Ritel Seri SR-003
  6. Fasilitas/fitur:

    Bentuk SR-003

    SBSN tanpa warkat (scripless)

    Akad

    Ijarah-Sale & Lease Back.

    Underlying Asset

    • Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan.
    • Menteri Keuangan menetapkan rincian BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN dalam rangka penerbitan Sukuk Negara Ritel seri SR-003.

    Issuer

    Perusahaaan Penerbit SBSN Indonesia

    Investor

    Perorangan (individu) yang telah memiliki rekening di BSM

    Nilai Nominal Per Unit

    Rp1 juta

    Nilai Nominal Pemesanan pembelian

    Rp 5 juta (5 unit) dan kelipatan Rp5 juta serta tidak ada batas maksimum

    Tenor

    3 tahun

    Tradability

    Tradable

    Kupon

    8,15% p.a dan dibayarkan setiap bulan pada tanggal 23

    Masa Penawaran

    7 Februari s.d. 18 Februari 2011 pukul 10.00 WIB
    BSM hanya melayani pemesanan pembelian dari tanggal
    7 Februari s.d 17 Februari 2011

    Tanggal Penerbitan

    23 Februari 2011.

    Tanggal Jatuh Tempo

    23 Februari 2014.

    Tanggal Penjatahan

    21 Februari 2011.

    Tanggal Setelmen

    23 Februari 2011.

    Tanggal Pencatatan di Bursa

    24 Februari 2011.

    Nominal Pelunasan

    At par (100%), bullet payment

    Agen Pembayar

    Bank Indonesia

    Subregistry

    Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui Partisipan/Nasabah Subregistry: Kustodian Bank Bukopin

    Pasar Perdana:

    • Biaya
      • Biaya Materai untuk Pernyataan dan Kuasa dan Pembukaan Rekening Surat Berharga di Kustodian Bank Bukopin
      • Biaya penyimpanan Efek di Kustodian Bank Bukopin sebesar 0.025% p.a minimum Rp5.000/bulan. Biaya penyimpanan Efek dibayarkan setiap bulan dengan pemotongan secara langsung dari Imbalan/Kupon SR-003 yang diterima nasabah.
    • Pajak

    Pajak Kupon sebesar 15% (PPh Final) (PP No. 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi)

    Pasar Sekunder

    • Biaya Transaksi

    Rp25.000 per transaksi. Apabila nasabah ingin membeli SR-003 di Pasar Sekunder maka biaya ditambah dengan biaya-biaya yang dikenakan di Pasar Perdana.

    • Pajak

    capital gain dan kupon berjalan (accrued return) sebesar 15% (PPh Non Final), dikenakan apabila nasabah melakukan penjualan Sukuk Negara Ritel di Pasar Sekunder.

  7. Sukuk Negara Ritel Seri SR-004
  8. Fasilitas/fitur:

    Bentuk SR-004

    SBSN tanpa warkat (scripless)

    Akad

    Ijarah – Asset To Be Leased

    Underlying Asset

    • Proyek dalam APBN tahun 2012 dengan nilai dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Transaksi Aset.
    • Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan.
    • Menteri Keuangan menetapkan rincian Proyek dan BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN dalam rangka penerbitan Sukuk Negara Ritel seri SR-004.

    Issuer

    Perusahaaan Penerbit SBSN Indonesia

    Investor

    Perorangan (individu) yang telah memiliki rekening di BSM

    Nilai Nominal Per Unit

    Rp1 juta

    Nilai Nominal Pemesanan pembelian

    Rp 5 juta (5 unit) dan kelipatan Rp5 juta serta batas maksimum sebesar Rp 5 milliar

    Tenor

    3 tahun 6 bulan

    Tradability

    Tradable

    Kupon

    6,25% p.a dan dibayarkan setiap bulan pada tanggal 21

    Masa Penawaran

    5 Maret 2012 s.d 16 Maret 2012 jam 10.00 WIB
    BSM hanya melayani pemesanan pembelian dari tanggal 5 Maret 2012 s.d 15 Maret 2012, mulai jam 08.00 s.d. 13.00 WIB.

    Tanggal Penerbitan

    21 Maret 2012.

    Tanggal Jatuh Tempo

    21 September 2015.

    Tanggal Penjatahan

    19 Maret 2012.

    Tanggal Setelmen

    21 Maret 2012.

    Tanggal Pencatatan di Bursa

    22 Maret 2012.

    Nominal Pelunasan

    At par (100%), bullet payment

    Agen Pembayar

    Bank Indonesia

    Subregistry

    Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui Partisipan/Nasabah Subregistry: Kustodian Bank Bukopin

    Pasar Perdana:

    • Biaya
      • Biaya Materai untuk Pernyataan dan Kuasa dan Pembukaan Rekening Surat Berharga di Kustodian Bank Bukopin
      • Biaya penyimpanan Efek di Kustodian Bank Bukopin sebesar 0.025% p.a minimum Rp5.000/bulan. Biaya penyimpanan Efek dibayarkan setiap bulan dengan pemotongan secara langsung dari Imbalan/Kupon SR-004 yang diterima nasabah.
    • Pajak

    Pajak Kupon sebesar 15% (PPh Final) (PP No. 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi)

    Pasar Sekunder

    • Biaya Transaksi

    Rp25.000 per transaksi. Apabila nasabah ingin membeli SR-004 di Pasar Sekunder maka biaya ditambah dengan biaya-biaya yang dikenakan di Pasar Perdana.

    • Pajak

    capital gain dan kupon berjalan (accrued return) sebesar 15% (PPh Non Final), dikenakan apabila nasabah melakukan penjualan Sukuk Negara Ritel di Pasar Sekunder.


Bookmark and Share