Pembiayaan Talangan Haji
Merupakan pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah khusus untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh kursi/seat haji dan pada saat pelunasan BPIH.
Syarat:
- Memiliki rekening Tabungan MABRUR
- Memiliki formulir SPPH yang telah dilegalisir Kandepag setempat.
Manfaat:
- Dapat dipenuhinya kebutuhan dana secara mendadak untuk menutupi kekurangan dana sebagai persyaratan dalam memperoleh porsi haji atau pelunasan BPIH
- Proses pinjaman relatif cepat dan mudah