Pembiayaan Dana Berputar
Pembiayaan Dana Berputar adalah fasilitas pembiayaan modal kerja dengan prinsip musyarakah yang penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan riil nasabah.
Akad Pembiayaan:
- Akad yang digunakan adalah akad musyarakah
- Akad musyarakah adalah akad kerja sama usaha patungan dua pihak atau lebih pemiliki modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu jenis usaha (masyru) yang halal dan produktif.
Manfaat:
- Membantu menanggulangi kesulitan likuiditas nasabah terutama kebutuhan dana jangka pendek
- Nasabah dapat memanfaatkan pembiayaan bank secara optimal sesuai dengan kebutuhan riil dengan cara melakukan penarikan sesuai dengan kebutuhan.
Fitur:
- Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal kerja
- Peruntukan pembiayaan adalah perorangan dan perusahaan
- Jangka waktu pembiayaan 1 tahun dan dapat diperpanjang
- Menggunakan 2 (dua) rekening, yaitu rekening giro dan rekening pembiayaan
- Penarikan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek/BG. Transfer dengan menyertakan cek/BG.
Persyaratan:
- Merupakan nasabah komersial kecil, menengah, besar dan korporasi
- Nasabah harus membuat laporan penggunaan dana selama 1 (satu) bulan
- Fasilitas diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja sementara dan bukan untuk Permanent Working Capital, dimana bersifat self liquidating
- seiring dengan menurunnya aktifitas bisnis pada masa bersangkutan
- Setiap periode penggunaan fasilitas Pembiayaan Dana Berputar harus digunakan untuk pencapaian realisasi sales sehingga bagi hasil dapat
- Memiliki aktifitas rekening koran yang aktif berkaitan dengan kegiatan bisnisnya.