Lebih Adil dan Menenteramkan

Layanan 24 jam

Consumer Banking

BSM Customer Network Financing

BSM Customer Network Financing selanjutnya disebut BSM-CNF adalah fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada Nasabah (agen, dealer, dan sebagainya) untuk pembelian persediaan/inventory barang dari Rekanan (ATPM, produsen/distributor, dan sebagainya) yang menjalin kerjasama dengan bank.

Kriteria Pembiayaan:

  1. Pemberian fasilitas BSM-CNF hanya akan diberikan kepada Nasabah yang  telah direkomendasikan secara tertulis oleh Rekanan untuk pembelian persediaaan dari Rekanan dan Nasabah tersebut menurut penilaian Bank layak untuk memperoleh fasilitas pembiayaan, melalui perjanjian kerjasama 3 (tiga) pihak (three partied) sebagaimana terlampir
  2. Kriteria minimum Nasabah yang dapat dibiayai ditentukan oleh Bank berdasarkan standar ukuran risiko yang telah ditetapkan Bank dan konsultasi dengan Rekanan
  3. Setiap rencana perubahan status Nasabah oleh Rekanan, dalam bentuk  pencabutan rekomendasi atau hubungan usaha dengan Rekanan, harus diberitahukan kepada Bank
  4. Nasabah harus membeli persediaan dari Rekanan melalui BSM-CNF
  5. Persediaan/inventory yang dibiayai bersifat marketable, memiliki daya tahan dan dapat diyakini ketersediaannya
  6. Bank dan Rekanan berjanji bekerjasama untuk memastikan kelancaran pembayaran Nasabah
  7. Secara berkala Bank bersama Rekanan melakukan evaluasi fasilitas BSM-CNF kepada Nasabah.

Kriteria Rekanan:

  1. Badan usaha yang telah berbadan hukum
  2. Diprioritaskan Rekanan yang ditunjuk memiliki kriteria BUMN/BUMD, perusahaan multinasional atau perusahaan besar yang telah masuk bursa/go public
  3. Rekanan di luar kriteria butir 2 di atas, dengan tetap diyakini kontinuitas, bonafiditas dan kredibilitas usahanya dan menurut penilaian layak untuk menjadi rekanan Bank
  4. Memiliki visi yang kuat untuk mengembangkan semua customer-nya dengan memberikan dukungan penuh termasuk mengusahakan bantuan keuangan
  5. Bersedia menandatangani Perjanjian Kerjasama BSM-CNF dengan Bank
  6. Hubungan bisnis dengan Bank dinilai baik (tidak memiliki masalah).

Kriteria Nasabah:

  1. Memperoleh rekomendasi tertulis dari Rekanan yang berisi antara lain tentang evaluasi penjualan dan pembayaran, rencana penjualan Nasabah, fasilitas fisik usaha Nasabah dan performance Nasabah selama berhubungan dengan Rekanan
  2. Berpengalaman lebih dari 2 (dua) tahun dalam berhubungan usaha dengan Rekanan dan selama masa hubungan usaha tersebut nasabah tidak pernah bermasalah
  3. Jika Nasabah sudah mempunyai fasilitas pembiayaan, maka fasilitas tersebut harus dalam kolektibilitas lancar.

Fitur dan Syarat Pembiayaan:

  1. Nama produk: BSM-Customer Network Financing
  2. Peruntukan: Perorangan atau badan usaha
  3. Tujuan Pembiayaan: Pembiayaan produktif (modal kerja), untuk pembelian persediaan dari Rekanan dan bersifat revolving facility
  4. Akad Pembiayaan:
    • Disesuaikan dengan skema usaha nasabah (tailor made), dapat berupa:
      1. Murabahah
      2. Mudharabah
      3. Musyarakah.
    • Sebelum dilakukan akad pembiayaan, didahului adanya:
      1. Perjanjian Kerjasama 3 (tiga) pihak, antara Bank, Rekanan, dan Nasabah
      2. Line Facility antara Bank dan Nasabah.


Bookmark and Share