Sebagai Bank yang beroperasi dengan sistem syariah, BSM tetap berkewajiban untuk mematuhi ketentuan-ketentuan BI termasuk meningkatkan ketaatannya terhadap ketentuan No.8/4/PBI/2006 tgl. 30 Januari 2006 (beserta perubahannya) tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum (ketentuan tentang GCG khusus perbankan syariah akan diterbitkan oleh BI beberapa waktu mendatang).
Penerapan GCG di BSM yang dimulai sejak akhir tahun 2002 mengalami perbaikan dan terus-menerus dikembangkan.
BSM telah memulai komitmennya untuk menerapkan GCG merujuk kepada pemegang saham yakni PT Bank Mandiri Tbk. dan panduan dari buku pedoman GCG yang diterbitkan Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI). Secara bertahap, sesuai dengan perkembangan industri, maka BSM mengadopsi pula panduan dari Komite Nasional (Komnas) Corporate Governance yang menerbitkan Pedoman Corporate Governance Perbankan Indonesia (Indonesian Banking Sector Code) pada Maret 2004. Dengan berlakunya ketentuan BI No. 8/4/PBI/2006, semua kewajiban dalam PBI tentang GCG telah dilaksanakan BSM di mana beberapa persyaratan yang harus selesai akhir 2007 akan dipenuhi secepatnya.